Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Amir Syamsuddin
Gamawan takkan Cari Pengganti Amir Syamsuddin
Thursday 02 Feb 2012 19:58:35
 

Amir Syamsuddin (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkuham) Amir Syamsuddin akhirnya dikeluarkan dari posisi sebagai Wakil Ketua Tim Seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasa Pemilu (Bawaslu). Hal ini didasari penolakan dari DPR.

"Untuk kelancaran tugas, Timsel memang harus melaporkan kepada DPR. Saya berpikir, agar jangan terganggu kalau saya berhalangan, kami adakan wakil. Memang dalam UU tidak ada posisi wakil, tapi bukan berarti tidak boleh. Tapi karena DPR menolak, posisi itu kami tiadakan," kata Ketua Timsel sekaligus Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (2/2).

Jabatan wakil ketua tim seleksi tidak diinginkan DPR, lanjut dia, berarti pihaknya meniadakan posisi Wakil Ketua Timsel tersebut. Apalagi terkait posisi Amir Syamsuddin yang juga merupakan Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat. "DPR minta tidak usah ada wakil, ya sudah tidak apa-apa," ujarnya

Amir Syamsuddin sendiri, lanjut dia, sudah menyatakan pengunduran diri kepada pers pada Rabu (1/2) kemarin. Tapi dengan mundurnya Amir, Timsel takkan mencarikan penggantinya. "Dalam UU disebutkan bahwa Timsel jumlahnya paling banyak 11 orang. Unsurnya terdiri dari pemerintah dan nonpemerintah. Lalu ada ketua dan sekretaris. Memang tak ada wakil ketua," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Menkumham Amir Syamsuddin menyatakan dirinya mundur dari posisinya sebagai Wakil Ketua Timsel. Ia menyadari bahwa posisi wakil ketua timsel tidak ada di dalam UU Nomor 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Dirinya pun memilih saya mundur sepihak. Dirinya tidak ingin mengganggu kinerja Timsel, apalagi Komisi II DPR mempersoalkan legalitas posisinya itu.(inc/wmr)



 
   Berita Terkait > Amir Syamsuddin
 
  Terbitkan Surat Aspal, Amir Syamsuddin Dipolisikan
  Ingin Fokus Menteri, TB Silalahi Gantikan Amir Syamsuddin
  Gamawan takkan Cari Pengganti Amir Syamsuddin
  Busyro tak Tahu Amir Syamsuddin Pernah Dilaporkan ke KPK
  Amir Syamsuddin Apresiasikan Patrialis Akbar
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2